PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “Negara”
berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata
Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang
berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA :
Warga negara diartikan sebagai
seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu
penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah
atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus
meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah
suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya
wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam
pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara
tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga
Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara
Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai
warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga
negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui
sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh
guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan
mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak
mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan
suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan
dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada
diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak
melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak
mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak,
dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk
apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat
tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau
negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan
sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti
setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah
dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh
dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB
X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini
memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak
direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana
dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam,
Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya
yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui
oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja
dijajah!
Hhmm.. miris sekali yah negeri kita
ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin miskin bahkan menderita
atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah untuk mereka-mereka
yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan pemerintahan menjadi
semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak melupakan amanat dan
janjinya kepada rakyat. Amiin
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta
dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun
wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna
mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati
diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA
tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.’
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Jadi menurut saya adalah Negara adalah suatu kesatuan yg utuh,dimana didalamnya ada warga Negara yang taat pada peraturan Negara dan menjalankan perintah nya sebagai warga Negara.
Jadi menurut saya adalah Negara adalah suatu kesatuan yg utuh,dimana didalamnya ada warga Negara yang taat pada peraturan Negara dan menjalankan perintah nya sebagai warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar